SBOBET ASIA

Prediksi Bola & Jadwal Terupdate

Dijerat 2 Pasal Soal Pembunuhan Berencana Atas Kematian Lina Siapa yang Rizky Febian Laporkan

2 min read
Dijerat 2 Pasal Soal Pembunuhan Berencana Atas Kematian Lina, Siapa yang Rizky Febian Laporkan?

Dijerat 2 Pasal Soal Pembunuhan Berencana Atas Kematian Lina, Siapa yang Rizky Febian Laporkan?

Dijerat 2 Pasal Soal Pembunuhan Berencana Atas Kematian Lina, Siapa yang Rizky Febian Laporkan?

KEMBAR99 – Dijerat 2 Pasal Soal Pembunuhan Berencana Atas Kematian Lina, Siapa yang Rizky Febian Laporkan? Akhirnya terungkap isi laporan Rizky Febian ke kepolisian terkait meninggalnya sang ibunda, Lina. Isi laporan itu ternyata soal dugaan adanya pembunuhan berencana.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. Setidaknya ada 2 pasal dalam laporan tersebut. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya,” ungkap Galih seperti yang dilansir dari detik.com.

DIBACA JUGA : PELUANG BISNIS USAHA FRENCHISE TAKOYAKI BY MR.TAKO

1. Bunyi 2 Pasal

Dua pasal yang Rizky Febian laporkan itu terkait dugaan pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Sedangkan Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

2. Tidak Cantumkan Siapa yang Dilaporkan

© instagram.com/deviii_rfasMeski begitu Galih menjelaskan jika anak Sule itu tidak menyebut siapa orang yang ia laporkan. Oleh karena itu pihak berwajib segera menindaklanjuti. Autopsi juga sudah dilakukan, tinggal menunggu hasilnya keluar.

“Tapi dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya. Makanya dari dasar laporan itu polisi menindaklanjuti,” lanjut Galih.

DIBACA JUGA : PELUANG BISNIS USAHA FRENCHISE TAKOYAKI BY MR.TAKO

3. Hasil Autopsi

Memang dibutuhkan banyak waktu dalam proses autopsi. Tak heran jika pengumuman hasil autopsi Lina cukup lama. Setidaknya dibutuhkan waktu sekitar 14 hari sejak proses autopsi dilakukan.

“Kan masih dianalisis sama penyidik. Kemudian didiskusikan dengan Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik),” tutup Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *